Tragedi Tengah Malam yang mengerikan Kembali Terjadi



DPR dan Pemerintah mengkhianati rakyat dengan menyepakati RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU tengah malam.  

Point point UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menyengsarakan dan membunuh rakyat sendiri:
1. Uang pesangon  dihilangkan
2. UMP, UMK, UMSP dihapus.
3. Upah buruh dihitung per jam
4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan,
khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi.
5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
6. Tidak akan ada status karyawan tetap.
7. Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak.
8. Jaminan sosial, dan  kesejahteraan lainnya hilang.
9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.
10. Tenaga kasir asing bebas masuk
11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK.
12. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti.
13. Istirahat di Hari Jumat cukup 1 jam termasuk Sholat Jum'at.

 berdasarkan poin diatas pemerintah beranggapan dan memastikan RUU ini akan mendorong adanya efisiensi maupun debirokratisasi karena memberikan kemudahan dan mempercepat proses perizinan berusaha, terutama bagi UMKM maupun koperasi.


............................

Apakah ada penolakan ataukah menerima begitu saja,..

kita tunggu aksi dan reaksi kalangan yang bertugas merespon kebijakan DPR dan Pemerintah.

 

Comments